Senin, 01 Januari 2024

makalah ilmu negara semester 1

 

Makalah Ilmu Negara

Dosen Pengampu:

Destri Tsurayya Istiqamah, S.H, M. Hum




Disusun oleh:

1.      Naura Nurul Fajri                       (2340601143)

2.      Adina Latifaturrohmah              (2340601176)

3.      Cut Faizal Salsabilah N. A. A   (2320601049)

4.      Balqis Dewi Rahayu                  (2320601043)

5.      Fani Rahmasari                          (2310601001)

6.      Alayya Rihadatul Aisya             (2320601066)

7.      Rohmatul Jannah                       (2310601004)

8.      Nur Wahid Muharrom               (2320601091)

9.      Najwa Salsabilla Asmara           (2320601080)

10.  Andhika Ivan P.P                       (2340601140)

 

S1 HUKUM

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS TIDAR

2023


KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan bimbingan-Nya makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Makalah yang berjudul "Ilmu Negara” ini sebagai pemenuhan tugas akhir berupa project best learening (PJBL) dari Dosen Pengampu Ilmu Negara.

Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut memberikan kontribusi dalam penyusunan makalah ini. Tentunya, tidak akan bisa maksimal jika tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Sebagai penulis, kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki kami. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Kami berharap semoga makalah yang kami susun ini memberikan manfaat dan juga inspirasi untuk pembaca.

 

Magelang, 5 November 2023

 

Penyusun

 



 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

 

Ilmu memiliki pengertian pengetahuan. Negara adalah suatu kelompok terorganisasi dan memiliki tujuan yang beranggotakan warga negara yang miliki tujuan dengan menempati suatu wilayah tertentu dan diakui kedaulatannya. Sehingga, ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis yang memepelajari pengertian-pengertian, pokok-pokok, sendi-sendi pokok negara dan hukum negara pada umumnya sebagai pengantar untuk mempelajari hukum lain yang objeknya juga negara . Memilki sifat teoritis pembahasan yang dilakukan berupa kesimpulan dari hasil observasi. Agar kajian yang dibicarakan tidak melampaui lapangan ilmu pengetahuan lainnya maka ilmu pengetahuan harus bersifat sistematik dan teratur dalam penentuan objek yang dibahas. Ilmu yang dibahas meliputi konsep ilmu negara, unsur-unsur ilmu negara, teori asal- muasal negara, tujuan dan fungsi negara, dan tipe-tipe negara. Pentingnya mempelajari ilmu negara untuk menjadi landasan dari ilmu lain yang masih sama dengan objeknya yaitu negara.

 Konsep ilmu negara ilmu pengetahuan meliputi ruang lingkup negara, definisi negara. Pada konsep ilmu negara memberikan penjelasan sebagai ilmu negara adalah ilmu pengantar bagi  ilmu hukum lainnya yang berupa hukum tata negara, hukum administrasi negara, ilmu politik. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara, Hubungan Ilmu Negara dengan            Hukum Administrasi Negara , Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik tersebut terbentuk suatu pemahaman berupa ruang lingkup ilmu negara dan definisi negara. Konsep ilmu negara dipelajari karena menjadi pengantar dari kajian ilmu negara. Dalam pemahaman konsep ilmu negara, untuk menjadi sebuah negara, negara terdiri dari beberapa unsur yang harus dipenuhi agar terbentuk sebuah negara yang utuh.

            Unsur adalah bagian-bagian dasar dari suatu materi atau konsep yang keseluruhan. Unsur-unsur ilmu negara meliputi unsur konstruktif dan unsur deklaratif suatu negara. Unsur konstruktif adalah unsur yang mutlak harus ada di dalam suatu negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak di suatu negara , artinya dapat dipenuhi kemudian hari setelah negara itu berdiri, unsur ini merupakan adanya pengakuan oleh negara lain. Sebuah negara harus memiliki kedua unsur tersebut. Unsur- unsur negara berkaitan denga asal sebuah negara berdiri.

 Teori asal-muasal negara. Teori sendiri memiliki makna  yang merujuk pada gabungan berpikir yang tersusun sistematis, logis (rasional) dan emperis(kenyataan), juga simbolis. Maka teori terbentuknya negara adalah gabungan pikiran (ajaran-ajaran, faham-faham) mengenai bagaimana timbulnya negara itu, dalam artian proses manusia bermasyarakat dari mulai hidup bebas , belum teratur keadaannya belum bernegara ,dan keadaan negaranya belum teratur sampai pada kehidupan bermasyarakat yang teratur. Pengetahuan yang dibahas adalah teori- teori terbentuknya suatu negara yang meliputi teori ketuhanan, teori perjanjian masyarakat , teori hukum alam, teori kekuatan , teori positivisme, dan teori modern. Karena terbentuknya negara merupakan sebuah tujuan untuk mencapai sebuah cita-cita sehingga negara berfungsi untuk menciptakan upaya untuk mencapai cita-cita tersebut.

Tujuan dan fungsi dibentuknya negara kajian yang dibahas meliputi tujuan negara dan fungsi negara. Tujuan negara secara umum dapat disebut sebagai visi yang secara umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan fungsi merupakan pelaksaanaan dari tujuan. Fungsi dari sebuah negara adalah untuk menciptakan undang-undang untuk mencapai tujuan sebagaimana fungsi legislatif, menjalankan undang-undang untuk mencapai tujuan yang merupakan fungsi eksekutif dan mengawasi jalannya undang-undang agar tidak menyimpang dari adanya tujuan sebuah negara. Dalam fungsi dan tujuan negara setiap negara memiliki fungsi dan tujuan berbeda bergantung pada tipe negara yang dianut oleh setiap negaranya.

Tipe-tipe negara adalah klasifikasi suatu negara berdasarkan karakteristik dan sifat-sifat negara yang dianut. Dalam membentuk negara manusia terus berkembang sesuai dengan kehidupan wilayahnya dan zamannya, maka berbagai bentuk klasifikasi negara menciptakan tipe yang berbeda bergantung pada kondisi masyarakat saat itu. setiap tipe memilki ciri dan kebijakan, hal ini yang menyebabkan berbagai tipe negara. Tipe -tipe meliputi tipe negara Yunani purba/kuno, tipe negara romawi purba / kuno , tipe abad pertengahan , tipe negara hukum.

1.2 Rumusan Masalah

1.2.1        Apa pengertian negara dan ilmu negara?

1.2.2        Apa yang menjadi unsur-unsur sebuah negara?

1.2.3        Bagaimana terbentuknya sebuah negara?

1.2.4        Apa fungsi dan tujuan dari sebuah negara?

1.2.5        Apa saja kah tipe-tipe negara yang berkembang di dunia?

1.3 Tujuan makalah

1.2.6         Makalah  disusun agar penulis dapat memahami ilmu negara dengan baik

1.2.7        Makalah disusun untuk memberikan informasi terkait ilmu negara berdasarkan sudut pandang penulis kepada pembaca

1.2.8        Makalah disusun agar pembaca dan penulis dapat mengetahui elemen-elemen yang di pelajari dalam ilmu negara

1.2.9        Makalah disusun untuk mengetahui pengertian ilmu negara, definisi negara, konsep negara,  hubungan ilmu negara dengan ilmu negara lain.

1.2.10    Makalah disusun untuk mengetahui unsur-unsur negara, teori tentang terbentuknya sebuah negara, tujuan dan fungsi dari sebuah negara berdiri serta tipe-tipe negara yang pernah terbentuk dalam tipe negara saat ini.

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Konsep Negara

Pengertian negara dari beberapa tokoh memiliki makna yang berbeda. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu definisi ini dikemukakan oleh George Jellinek, Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat ini merupakan pendapat definisi negara menurut Logeman, Negara adalah suatu tertib hukum dimana diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagamana orang di dalam masyarakat atau negara harus bertanggungjawab atas perbuatannya  pendapat ini dikemukana oleh Hans Kelsen. Negara yang baik adalah mencerminkan kedaulatan rakyat, karena kehendak individu harus tunduk dengan kehendak umum definisi negara berdasarkan Volonte Generale. Maka dapat disimpulkan negara adalah suatu kelompok organisasi yang memiliki tujuan dengan beranggotakan warga negara yang menempati suatu wilayah tertentu dan diakui kedaulatannya.

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki secara teoritis mengenai pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Dari pengertian tersebut dapat kita ketahui objek dari ilmu negara sendiri adalah negara. Ilmu negara ini merupakan ilmu pengantar untuk mempelajari ilmu hukum lainnya. Seperti yang dapat kita ketahui dari pengertian ilmu negara dapat kita pahami jika ilmu negara mempelajari tentang negara Indonesia maka akan mulai menyelidiki pokok atau sendi pokok dari negara Indonesia mulai dari asal mula negara Indonesia, tujuan dibentuknya negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, bentuk sistem pemerintahan Indonesia dan lain sebagainya. Menurut Mac Iver ruang lingkup ilmu negara meliputi; timbulnya negara, dasar dari kewibawaan, perubahan fungsi-fungsi negara, dan perubahan bentuk-bentuk negara. Sedangkan ruang lingkup ilmu negara menurut Kranenburg dalam bukunya yang berjudul “Algemeine Statsleer” adalah ruang lingkup negara menyelidiki asal mula negara, hakekat negara, bentuk negara dan pemerintahan, hubungan negara dan bangsa, hubungan megara dan agama, hubungan negara dan hukum.

Hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara saling memengaruhi karena keduanya memiliki pembahasan yang sama yaitu tentang “negara” atau tepatnya sistem tata kenegaraan, namun dalam ilmu negara lebih terpacu pada inti dari sistem kenegaraan sedangkan hukum tata negara lebih menjelaskan keseluruhannya secara spesifik dan terperinci seperti pemahamannya yang lebih spesifik, susunan kelembagaan dan bentuk pemerintahannya. Ilmu Negara merupakan bagian dari hukum tata negara, oleh karena itu kita terlebih dahulu mempelajari dan memahami mengenani ilmu negara sebelum mempelajari hukum tata negara agar tidak kesulitan dalam mengkaji nantinya.

Ilmu negara dengan hukum administrasi negara juga saling berhubungan satu dengan lainnya, dimana ilmu negara diibaratkan seperti pusat yang menganalisis dasar-dasar teori kenegaraan sedangkan hukum administrasi  negara lebih menjelaskan kepada prinsip-prisip administrasi pemerintah dan mengatur dalam mekanisme pengelolaan pemerintahan. Hukum administrasi negara ini sepeti pengembangan dari ilmu negara, oleh karena itu keduanya saling berkaitan. Sedangkan, hubungan ilmu negara dan ilmu politik ini saling melengkapi karena keduanya sama-sama membahas tentang gagasan negara dan tidak lepas dari kata “politik”, karena negara diciptakan melewati proses politik agar tercipta tujuan yang sesuai dengan undang-undangnya.

Maka, dapat disimpulkan bahwa ilmu negara dengan ilmu lainya saling berkaitan berdasarkan obyek dan kajiannya negara.

2.2 Unsur-unsur negara

Bagian-bagian dari terbentuknya sebuah negara terdiri dari unsur kontruktif dan unsur deklaratif. Unsur yang harus terpenuhi sebelum berdirinya sebuah negara adalah unusr konstruktif.  Unsur konstruktif adalah unsur yang harus ada didalam suatu negara. Permanent population (rakyat), defined territory (wilayah), dan Government (pemerintah berdaulat) merupakan unsur yang harus dipenuhi. Unsur ini bersifat mutlak bagi berdirinya suatu negara, ketiga unsur yang telah disebutkan diatas wajib ada ketika suatu negara terbentuk. Ketika salah satu bagian dari unsur konstruktif itu tidak ada atau tidak lengkap maka tidak bisa dikatakan suatu negara. Jika dijabarkan secara jelas yaitu

1.      Rakyat adalah sekumpulan orang yang berada diam tinggal di dalam suatu negara serta mematuhi dan tunduk pada kekuasaan hukum yang berlaku di negara tersebut.  Menurut Leacock, negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. 

Rakyat terdiri dari dua skema warga negara yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk ialah  mereka yang bertempat tinggal/berdomisili didalam suatu wilayah negara (memiliki keinginan untuk menetap). Penduduk terdiri dari warga negara Indonesia yang mereka berdasarkan hukum sudah menjadi anggota suatu negara. Warga Negara Asing yang bukan merupakan anggota suatu negara akan tetapi ada di wilayah Indonesia dan tunduk akan hukum aturan negara Indonesia. Terkahir naturalisasi atau pewarganegaraan juga disebut penduduk karena melewati suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia). Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bukan penduduk ialah mereka yang tidak memiliki tujuan untuk menetap di suatu negara dan hanya menetap untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu. Misalnya orang yang ingin berkunjung karena wisata.

 

2.      Wilayah adalah daerah negara dalam konsepsi hukum internasional merupakan sentral (Arifin, 2014) bagi peneguhan eksistensi dari sebuah negara dalam menjalankan kedaulatannya. Atau bisa dikatakan tempat dimana suatu kekuasaan negara itu ada dan berlaku. Wilayah/teritori suatu negara  meliputi: udara, darat dan laut. Ditambah wilayah ektrateritorial yang artinya kekuasaan negara bisa berlaku diluar daerah kekuasaannya sebagai pengecualian misalnya ditempat kediaman kedutaan asing berlaku kekuasaan negara asing itu.

 

3.      Pemerintahan yang berdaulat, adalah lembaga atau badan yang memiliki kekuasaan tertinggi dan penuh dalam menyelenggarakan segala ketentuan atau kepentingan yang mengatur jalannya pemerintahan, yang wajib dihormati dan ditaati oleh seluruh warga negaranya demi mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan negara. Sehingga segala sesuatu yang dilaksanakan pemerintah demi mewujudkan suatu kedaulatan harus ditaati semua lapisan masyarakat.

Bagia-bagian dari terbentuknya negara yang kedua adalah unsur deklaratif. Unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain, menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Sudut hukum internasional, menyatakan bahwa pengakuan penting  agar tidak terjadinya suatu pengasingan terhadap kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional, serta menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.

Pengakuan dari negara lain diluar unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak. Contoh unsur deklaratif: tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure atau pun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB). Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara:

1)      De facto adalah pengakuan secara fakta bahwa  suatu negara telah terbentuk berdasarkan dengan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

2)      De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga sebagai bangsa-bangsa di dunia.

Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:

1)      Negara atau pemerintah yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui

2)      Pengakuan resmi secara hukum pada wakil-wakil dari negara tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istemewa diplomatik secara penuh

3)      Sifat sementara pada pengakuan de facto maka pada prinsipnya dapat ditarik kembali .

4)      Apabila negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu  wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.

2.3 Teori terbentuknya negara

Teori terbentuknya suatu negara merupakan kajian mendalam yang mencakup berbagai faktor sejarah, politik, dan sosial yang membentuk entitas negara. Seiring perjalanan waktu, para ilmuwan politik dan sejarawan telah mengembangkan teori-teori kompleks untuk menjelaskan fenomena ini. Berikut ini adalah beberapa teori mengenai terbentuknya suatu negara menurut para ahli

1.      Teori Ketuhanan

Teori ini sering dikenal sebagai istilah doktrin teokratis/teokrasi. Menurut Augustinus dan Thomas Aquinas teori ketuhanan membagi awal mula terbentuknya negara ke dalam dua buah teori, yakni secara langsung dan tidak langsung. Teori ketuhanan langsung menyebutkan bahwa adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah langsung dari Tuhan. Sedangkan teori ketuhanan tidak langsung berpandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki raja bersumber dari Tuhan dan mendapat mandat langsung dari Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa.

 

 

 

 

2.      Teori Perjanjian Masyarakat

Teori perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini menitikberatkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara Tirani. Thomas Hobbes berpendapat bahwa sebuah negara dapat terbentuk karena adanya perjanjian antara rakyat dengan rakyat yang kemudian menyerahkan hak-haknya kepada raja yang berkuasa. John Locke sendiri mendefinisikan teori terbentuknya negara berdasarkan teori perjanjian masyarakat adalah bahwa sebuah negara dapat terbentuk karena adanya suatu perjanjian yang dilakukan antara masyarakat untuk membentuk suatu negara dan perjanjian yang dilakukan dengan penguasa untuk membatasi kewenangan. Hal ini mengartikan bahwa dalam berdirinya sebuah negara kekuasaan dari penguasa tidak pernah bersifat mutlak tetapi selalu terbatas. J.J. Rosseau memiliki pandangan tersendiri dalam hal ini, menurutnya segala kekuasaan atau kedaulatan berada ditangan rakyat yang berarti pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama guna kepentingan rakyat. Pemikirannya ini yang kemudian digunakan sebagai landasan pada paham negara demokrasi yang bersumber pada kedaulatan rakyat.

 

3.      Teori Hukum Alam

Teori ini mengungkapkan bahwa hukum alam tidak dibuat oleh negara tetapi karena adanya kehendak dari alam. Tokoh yang pertama kali mencetuskan teori hukum alam adalah Aristoteles, menurutnya negara adalah ciptaan alam dan kodrat manusia membenarkan adanya negara karena manusia pertama-tama ialah makhluk sosial sehingga manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Sehingga kemudian hukum alam selalu berlaku di mana-mana karena erat kaitanya dengan aturan alam. Sedangkan menurut Thomas Aquinas,  pembentukan serta keberadaan negara tidak dapat terlepas dari hukum alam, karena secara hukum alam sendiri manusia harus saling berdampingan serta bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Selain itu manusia juga merupakan makhluk sosial yang politis dan perlu mendirikan komunitas untuk mengemukakan pendapat serta menyumbangkan pemikiran.

 

4.       Teori Kekuatan

Secara sederhana, teori kekuatan dapat diartikan sebagai negara terbentuk disebabkan                                                               adanya dominasi negara kuat yang menjajah. Kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara.

Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu maka dimulailah proses pembentukan suatu negara  atau dapat diasumsikan bahwa terbentuknya suatu negara disebabkan oleh adanya pertarungan kekuatan, yang mana pemenangnya yang akan membentuk sebuah negara. Awalnya, teori ini bersumber dari kajian antropologis atas pertikaian di kalangan suku-suku primitif. Yang mana, sang pemenang akan menjadi penentu uatama kehidupan suku yang dikalahkan.

 

5.      Teori Positivisme

Negara adalah suatu tertib hukum.

Menurut  Hans Kelsen, tertib hukum timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana orang-orang di dalam masyarakat atau negara harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

 

 

 

6.      Teori Modern

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa, teori ini dikemukakakn oleh R.Krenenburg.  Sedangkan, definisi negara menurut Logemann, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.

Teori modern menyatakan bahwa negara adalah produk dari manusia itu sendiri yang menyatakan kesatuan antar manusia yang kemudian disebut bangsa.

2.4 Fungsi dan tujuan dari negara

  1. Tujuan Negara

            Tujuan dapat disebut sebagai cita-cita , tujuan merupakan suatu yang akan dihasilkan dalam jangka waktu tertentu dalam sebuah perencanaan. Maka mendirikan sebuah negara harus memiliki sebuah tujuan untuk menciptakan suatu negara yang ideal. Setiap negara mempunyai tujuan tertentu. Tujuan negara dapat dijadikan acuan sebagai dasar pembentuk berdirinya negara. Tujuan negara dapat di artikan secara umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sesuai dengan pernyataan Aristoteles.

             Akan tetapi menurut Lord Shang tujuan utama  dari didirikannya negara adalah pemerintah hendaknya melemahkan rakyat dengan menjadi pemerintah yang memiliki kekuasaan penuh. Teori ini didasarkan atas pendapat Lord Shang yang menyatakan pada setiap negara selalu terdapat dua subjek yang saling bertentangan, baik pemerintah dan rakyat, artinya kalau rakyat yang kuat, kaya dan pintar, maka negara akan lemah, sedangkan sebaliknya bila rakyat lemah, bodoh dan miskin, negara akan kuat. Dalam perkataannya Lord Shang menyatakan  a week people means a strong state and a strong state means a weak people. There fore a country, wich has the right way, a concerned with weaking people” (rakyat lemah berarti negara kuat dan negara kuat berarti rakyat lemah. Dari itu negara mempunyai tujuan yang betul, hendaklah bertindak melemahkan rakyat). Jadi teori ini lebih menekankan pada negara hendaknya menjadi kuat dengan melemahkan masyarakat negara haru lebih kuat untuk mengatasi tindak anarki dari rakyatnya dan tidak terjadi kekacauan.

Menurut Machiavelli, tujuan dari terbentukya negara yakni terciptanya kebesaran dan kehormatan negara.hal ini menggambarkan sifat negara seperti raja yaitu untuk mencapai tujuan negara dapat melakuka apa saja asalkan tujuan dari negara itu tercapai. Kekuasaan raison d’etere dari negara. Obsesinya terhadap “negara absolut” suatu hal yang mutlak. Dapat juga disebut sebagai de middlelen (menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan)

Imanuel Kant juga mengutarakan pendapat tujuan dari sebuah negara pada pengertian negara secara modern adalah membentuk hukum mempertahankan hukum dengan hukum tujuan negara untuk menegakkan hak-hak dan kebebasan warga negara atau kemerdekaan individu. Untuk menjamin kebebasan individu berupa jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) harus diadakan pemisahan kekuasaan seperti Trias Politika dalam pembentukan hukum.

Menurut Franz Magnis Suseno tujuan dari negara adalah penyelenggaraan kesejahteraan umum, yang dimaksud dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum adalah tugas dari negara untuk mendukung dan melengkapi usaha masyarakat dalam membangun kehidupan sosial yang sejahtera dengan hidup yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dapat dikatakan tujuan dari terbentuknya sebuah negara adalah  sebagai fasilitator dalam penyelenggaran kehidupan sosialyang sejahtera.

  1. Fungsi Negara

Setelah terbentuknya tujuan sebuah negara diperlukan adanya upaya untuk mencapai tujuan tersebut maka fungsi negara merupakan bentuk pelaksanaan dari tujuan . Negara sebagai organisasi terbesar dalam masyarakat untuk mencapai tujuan diadakannya fungsi negara agar  terarah dan  jelas. Dalam anarkisme fungsi negara berdasarkan anarkisme fungsi dari negara adalah untuk memelihara kemanan saja. Akan tetapi pada dasarnya fungsi negara telah dikemukakan oleh tokoh-tokoh besar yang sekarang ini dijadikan sebagai lembaga negara untuk menjalankan fungsi dari negara demi mencapai tujuan berdirinya sebuah negara. Pendapat yang dikemukakan oleh Jhon Lock fungsi negara sebagi fungsi Legislatif yaitu membentuk undang-undang dalam hal ini negara membentuk undang-undang sebagai acuan tatanan hidup masyarakat. Fungsi negara yang kedua adalah fungsi Eksekutif yaitu fungsi negara sebagai pelaksana atas undang-undang. Fungsi yang ketiga menurut John Lock adalah fungsi Federatif yaitu fungsi untuk mengurusi urusan luar negeri.

 Fungsi negara menurut Mostisque adalah fungsi negara yang paling popular yang disebeut sebagai Trias Politika, fungsi negara pada tokoh ini dibagi menjadi tiga yaitu  fungsi Legislatif, fungsi Eksekutif, dan fungsi Yudikatif . Fungsi Yudikatif merupakan fungsi dari negara untuk mengawasi jalannya undang-undang dan pembuatan undang-undang.  Tokoh ini mengemukakan Trias Politika tanpa adanya fungsi Federatif karena fungsi Federatif termasuk dalam fugsi Eksekutif. Tokoh lain yang mengemukakan tentang fungsi negara dalah Van Vollenhoven pada teorinya popular sebagai catur politika yang mana menjelaskan fungsi dari sebuah negara adalah membuat peraturan, menyelenggarakan pemerintah, fungsi mengadili, fungsi ketertiban dan fungsi keamanan.

Fungsi dari negara dipisahkan untuk mencegah “abuse of power” dalam pemerintahan sehingga menciptakan kontrol pada semua pihak agar tidak dominan.fungsi near Indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 :

1)      Menyelenggarakan ketertiban umum

2)      Mencapai kesejahteraan umum

3)      Pertahanan dan keamanan

4)      Menegakan keadilan

 

2.5 Tipe-tipe negara

Tipe- tipe negeri adalah penggolongan negara secara tegas yang tidak mempunyai batas-batas. Catatan sejarah setiap negara memiliki pemikiran-pemikiran yang berbeda dan tokoh yang berbeda pada setiap negara memiliki tujuan negara. Maka, para pendiri negara membentuk sebuah model. Model tersebut meliputi bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan cita pemerintahan. Dinilai dari sudut ketatanegaraan macam-macam negara, macam-macam ragam dan tipe pemerintahaannya. Tipe negara berkembang sesuai zaman dan kebutuhan masyarakat yang menjadi rakyat dari negara tersebut.

 

 

1.      Negara Timur Purba/ Kuno

Tipe-tipe negara Timur Purba merujuk pada sistem pemerintahan dan struktur sosial dan politik dari berbagai peradaban dan kawasan di Asia pada masa lampau. Tipe negara timur purba ini bersifat tirani, monarkhi dan teokratis (keagamaan), raja berkuasa penuh atas segala keputusan atau aturan-aturan yang berlaku di kerajaannya tanpa adanya pertentangan dari masyarakat, penguasa atau raja berbuat sesuai kewenangannya, raja merangkap sebagai dewa oleh masyarakat terkenal dengan istilah “ The King Can Do No Wrong”. Kekuasaan raja ini bersifat absolut atau mutlak serta turun temurun dan kepemimpinan raja sampai semur hidup.

Contoh dari tipe negara timur purba seperti banyak negara di Asia yang diatur oleh raja atau kaisar yang memiliki kekuasaan mutlak ( absolut) atas negara dan rakyatnya. Mereka biasanya memiliki otoritas tanpa batas dan dianggap sebagai penguasa ilahi.Dalam monarki mutlak, kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang raja atau kaisar. Pemimpin ini memiliki kontrol penuh atas wilayah dan rakyatnya. Keputusan-keputusan diambil oleh raja tanpa adanya pembatasan atau keterlibatan pihak lain.

2.      Negara Yunani Purba / Kuno

Tipe Negara yunani kuno ini bersifat Aristokrasi, dimana aristokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan kelompok kecil, yang mendapat keistimewaan, atau kelas yang berkuasa. tipe ini mempunyai bentuk negara yang kecil hanya satu kota saja dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit, Pemerintahannya bersifat Demokrasi langsung atau dengan kata lain pemerintah bersifat musyawarah. Para filsuf bepikiran bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka juga mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani.

Dalam Pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberikan ilmu pengetahuan oleh aris tokrat atau filosof tentang cara menjalankan pemerintahan mereka. Untuk membeut keputusan rakyat berkumpul pada suatu tempat yang disebut acclesia untuk membuat keputusan pada saat menjalankan pemerintahan. Meskipun demikian demokrasi langsung yang terjadi di yunani adalah tidak murni hal inidisebabkan karena di yunani terdapat 3 golongan penduduk yaitu: golongan penduduk asli, golongan orang pandatang,serta golongan budak. Sedangkan yang ikut dalam pemerintahan hanyalah golongan penduduk asli sebab golongan pendatang dan budak bukanlah merupakan subyek hukum yang dapat memiliki sebuah hak.

3.      Romawi Purba atau Kuno

      Setiap masa telah tercatat dalam sejarah memiliki sistem kenegaraan yang berbeda. Dalam perkembangan peradaban manusia sistem dan tata cara bernegara terus berubah oleh berbagai macam faktor. Negara yang ideal harus dapat menjalankan fungsinya menjamin seluruh rakyatnya memberikan kesejahteraan dan kemakmuran. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perubahan Tipe negara dari satu masa ke masa yang lain adalah untuk terciptanya sistem kenegaraan yang lebih baik lagi. Tipe negara yang selanjutnya menjadi bahasan adalah pada masa pemerintahan Romawi Purba/Kuno. Pemerintah yang berlangsung di zaman Romawi ini dikatakan memiliki wilayah kekuasaan yang luas. Wilayah ini diperoleh dari hasil menjajah berbagai wilayah lain untuk memperluas kekuasaan rajanya. Imperium yang sangat luas ini, memunculkan berbagai perilaku ekploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berlebihan.

Sejarah Romawi Purba/Kuno dapat dibagi menjadi beberapa fase sebagai berikut :

1)       Fase kerajaan

Fase kerajaan ini adalah awal dari besarnya masa kerajaan Romawi sekitar 753 sampai 509 sebelum masehi. Sistem kenegaraan di Romawi masih memiliki kaitan yang erat dengan ajaran Yunani yang lahir di masa sebelumnya. Sistem pemerintahan aristokrat  masih berlaku. Negara-Negara Romawi berawal dari kota atau polis sebagaimana yang terjadi di Yunani. Kota yang pertama didirikan di Romawi adalah kota Roma dengan Raja pertamanya Romolus. Kekuasaan pada saat itu masih sangat terbatas dan hanya pada kota Roma dan sekitar perbatasannya. Ciri khas dari fase kerajaan adalah Raja yang berkuasa diangkat berdasarkan garis keturunannya.

2)       Fase Republik

Fase Republik dimulai sejak 509 sampai 31 sebelum masehi. Fase ini dimulai ketika kota atau polis yang telah ada sebelumnya mengalami keruntuhan akibat adanya serangan dari wilayah Eropa barat serta Rajanya yang terlalu diktator dalam mengontrol pemerintah. Berbeda dengan fase kerajaan, pada fase Republik raja tidak lagi berkuasa berdasarkan keturunan melainkan berdasarkan pada pemilihan sehingga dapat dikatakan menjadi awal sistem pemerintahan demokrasi. Pemerintah republik berdiri berdampingan dengan majelis yang dipilih orang orang-orang yang memiliki kekuasaan ekonomi. Terdapat keinginan untuk melakukan ekspansi besar besaran mengakibatkan adanya kesenjangan sosial. Maka kemudian Romawi berkembang pesat menjadi imperium besar. Yunani juga pada akhirnya berhasil ditaklukan dan menjadi bagian dari wilayah jajahan Romawi.

3)       Fase Principal dan Dominant

Pada 31 sebelum masehi hingga 476 Masehi adalah Fase Principal dan Dominant jalannya pemerintah negara Romawi sesuai dengan ajaran Ulpianus yang menyatakan Demokrasi yang dilakukan secara langsung tidak dapat lagi dijalankan sehingga rakyat harus menyerahkan kekuasaan kepada rajanya atau Caesar. Dari masa ini munculah dua pepatah romawi yang sangat terkenal. Pertama Principles Lebigus Solutus Est artinya yang memiliki hak untuk membuat undang-undang adalah Caesar karena hanya dialah satu-satunya berhak berkuasa. Pepatah kedua Salus Publica Suprema Lex artinya kepentingan umum dapat mengatasi segala peraturan hukum.

      Sebutan Raja dinegara Romawi Purba adalah Caesar maka Pemerintah di Romawi dilaksanakan oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat secara mutlak tanpa dapat ditarik kembali yang dikenal dengan istilah Caesarismus. Muncul serangkaian upaya menaklukkan wilayah lain demi keuntungan yang lebih besar sekaligus memberikan pengaruh di wilayah jajahannya. Dalam upaya memperluas kekuasaan negara Romawi Purba juga mengandalkan angkatan militer dengan kekuatan besar apabila upaya pendekatan secara baik-baik gagal. Adanya Primus inter pares yakni sistem pemilihan pemimpin melalui musyawarah rakyat berdasarkan kelebihan yang dimiliki baik dari kelayakan maupun kewibawaan seseorang. Peradaban Romawi Purba atau Kuno adalah akar dari adanya kodefikasi hukum diseluruh dunia secara umum. Undang-undang disebut sebagai Lex Regia. Hukum yang berlaku pada saat itu termasuk jenis hukum perdata. Kekaisaran Romawi menghasilkan Corpus Juris Civilis. Corpus Juris Civilis merupakan serangkaian undang-undang yang menjadi dasar hukum negara dikeluarkan dari tahun 529 hingga 534 dibawah pemerintahan Kaisar Bizantium dan Yustinianus I. Masyarakat yang hidup negara Romawi Purba berfokus akan hukum dan sistem pemerintahan bahkan sangat kritis terhadap berbagai perubahan yang terjadi.

 

4.      TIPE NEGARA ABAD PERTENGAHAN

Pada masa abad pertengahan sudah  mulai dikenal adanya hukum perdata dalam bidang hukumnya dan ditetapkan sebagai dasar Negara pada abad pertengahan . Contoh Negara dengan tipe abad pertengahan adalah kerajaan  Romawi di wilayah Eropa .

Ciri Negara pada masa abad pertengahan diantaranya :

1)      Dualisme , yang artinya adanya pertentangan kepada penguasa oleh rakyat sebagai yang dikuasai diistilahkan sebagai Rex (hak raja) dan Regum (hak rakyat). Dualisme timbul untuk membatasi kewajiban raja dan rakyat yang dilakukan oleh golongan anti raja yang mutlak , ditandai dengan adanya perjanjian dalam Legas Fundamentalis (undang-undang).

2)      Feodalisme , hal ini terjadi dari adanya penguasaan lahan oleh para bangsawan atas hadiah  dari kerajaan berupa tanah yang diberikan sebagai ucapan terima kasih atas jasa para bangsawan dalam membela kerajaan atau pemerintahan pada masa itu.

3)      Teokratis , dengan adanya pertentangan antara pihak gereja dengan pemerintahan negara yang melahirkan ciri teokratis yaitu dalam satu  negara  hanya terdapat satu agama dan pemerintahannya meliputi urusan keagamaan.

 

5.       TIPE NEGARA HUKUM

Tipe Negara hukum ditinjau dari sisi hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat serta dalam aspek pemerintahannya.Tipe negara hukum berkembang pada abad ke–18 dan awal abad ke–19. Di wilayah Eropa Kontinental tipe negara hukum dikembangkan oleh Immanuel Kant dab Frederich Julius Stahl yang dikenal dengan sistem RECHTSSTAAT,sedangkan di negara Anglo Saxon dikembangkan oleh A.V Dicey yang disebut sistem RULE OF LAW.

Contoh dari Negara hukum salah satunya adalah Indonesia yang menganut tipe Negara hukum demokratis , yakni pemerintahannya dilakukan dari ,oleh dan untuk rakyat.Prinsip negara hukum demokratis  didasarkan pada hukum yang baik dan  adil.Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis dan atas kehendak rakyat,sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum yaitu adil.

Perbandingan antara sistem RECHTSSTAAT dengan sistem RULE OF LAW :

1.      RECHTSSTAAT

1)      Perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM )

2)      Pemisahan kekuasaan

3)      Peraturan yang dibuat berdasarkan pada peraturan perundang-undangan

4)      Peradilan Administrasi

 

2.      RULE OF LAW

1)      Supremasi hukum ( menempatkan hukum di posisi yang paling tinggi )

2)      Kedudukan yang sama di depan hukum

3)      Adanya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM )

 

 Indonesia sebagai negara hukum

·         Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”

·         Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “N

·         Negara Indonesia adalah negara hukum “

·         Pengakuan dan perlindungan HAM dalam pasal 28A – 28J UUD 1945

·         Adanya pemisahan kekuasaan ( Trias Politica )

·         Pemilu dengan asas LUBeRJurDil ( langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil )

·         Adanya tempat pengaduan rakyat atas tindakan pemerintah ( upaya administratif ) >> PTUN dan Ombudsman .

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

 Ilmu negara adalah pengantar ilmu pengetahuan sifat teoritis mempelajari pengertian tentang pokok-pokok negara dan hukum negara yang umumnya dijadikan pengantar mempelajari hukum yang objeknya juga negara. Hubungan ilmu negara dengan ilmu yang bersubjek pada negara. Ilmu negara sebagai pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara , Hukum Politik. Definisi dari sebuah negara adalah suatu kelompok organisasi yang memiliki tujuan dengan beranggotakan warga negara yang menempati suatu wilayah tertentu dan diakui kedaulatannya. Dalam pembentukan negara diperlukan unsur deklaratif dan unusr konstruktif. Unsur konstruktif adalah bagian-bagian yang harus ada sebelum berdirinya sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Unsur deklaratif adalah unsur yang bukan merupakan unusr mutlak akan tetpi tetap penting di sebagai bagian negara unsur deklaratif dibagi dua yaitu de facto dan de jure. Terbentuknya negara dikemukakan oleh ahli meliputi beberapa teori meliputi teori ketuhanan, teori perjanjian msyarakat, teori kekuatan, teori hukum alam, teori kekuatan, teori positivisme, dan teori modern. Tujuan dari didirikan sebuah negara adalah untuk membuat dan mempertahana hukum, serta sebagai penyelenggaran kesejahteraan umum, serta sebagai penyelenggara kesejahteraan umum karen adanya tujuan negara maka diperlukan fungsi dari sebuah negara untuk mencapai tujuan yaitu sebagai fungsi pembuat undang-undang, pelaksana undang-undang, dan pengawas jalannya undang-undang. Setalah terbentuk seagai negara dengan tujuan dan fungsi negar terbentuk diklasifikasikan sebagai tipe-tipe negara sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada dalam negara tersebut. Tipe negara yang terbentuk meliputi tipe negara timur putba, tipe negara Yunani kuno, tipe negara Romawi kuno, tipe negara abad pertengahan, yang kemudian membentuk proses terus berkembangnya manusia akan fungsi dan tujuan negara untuk berkembang yaitu sebagai negara hukum.

 

3.2  SARAN

 

            Sebagai suatu dasar ilmu untuk mempelajari hukum, ilmu negara tidak hanya dipelajari secara teoritis saja. Akan tetapi, dalam penerapannya pembaca dan penulis diharapkan dapat mengimplementasikannya didalam menjalankan suatu negara. Negara tidak akan berjalan dengan sendirinya tanpa seorang rakyat atau pemimpin didalam mengatur negara tersebut. Diharapakan dengan adanya makalah mengenai ilmu negara ini dapat dijadikan acuan untuk memahami hal-hal yang berhubungan dengan suatu negara secara rinci dan jelas. Mampu memahami apa yang sesuai dengan karakteristik negara itu tanpa mencoreng nilai-nilai yang sudah terkandung di dalamnya.

            Sehingga pembaca diharapkan mampu mengetahui unsur-unsur dasar negara Indonesia ini melalui makalah ini. Supaya, tercipta kesatuan dan keteraturan dalam membina suatu bangsa didalam negara yang majemuk. Serta dapat melaksanakan segala hal sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan berlaku di negara ini. Karena dengan melakukan segalanya sesuai dasar dan aturan penghambat-penghambat didalam membangun suatu negara dapat diminimalisirkan. Cita-cita menjadi negara yang teratur, tersturktur dan majemuk dapat terwujud.

           

DAFTAR PUSTAKA

s

astawa, P. A. (2017). Negara Dan Konstitusi. Universitas Udayana, 1–35.

Atmadja, I Dewa Gede. Ilmu Negara Sejarah, Konsep Dan Kajian Kenegaraan, Ctk. Pertama, Setara Press, Malang, 2012

Fartini, Ade.  (2018). Hukum Dan Fungsi Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Jurnal Hukum, Sosial dan Keagamaan Vol 14 No 1.

Mirwanto,Tony., Kartiko, Y."Sudut Pandang Deportasi Terhadap Hukum Internasional". Vol. 1 No.2 Tahun 2020, 78.

Putri, Leni. "Unsur Unsur Negara". 2020, 2-6.

Savitri R.N.R., Prabandari A.P., " TNI Angkatan Udara dana Keamanan Wilayah Udara Indonesia". Vol 2 No 2 Tahun 2020, 237.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar