Dosen Pengampu:
Destri Tsurayya Istiqamah, S.H, M. Hum
Disusun oleh:
1.
Naura Nurul Fajri (2340601143)
2.
Adina Latifaturrohmah (2340601176)
3.
Cut Faizal Salsabilah N. A. A (2320601049)
4.
Balqis Dewi Rahayu (2320601043)
5.
Fani Rahmasari (2310601001)
6.
Alayya Rihadatul Aisya (2320601066)
7.
Rohmatul Jannah (2310601004)
8.
Nur Wahid Muharrom (2320601091)
9.
Najwa Salsabilla Asmara (2320601080)
10.
Andhika Ivan P.P (2340601140)
S1 HUKUM
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
TIDAR
2023
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan
syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan
bimbingan-Nya makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang
ditentukan. Makalah yang berjudul "Ilmu Negara” ini sebagai pemenuhan
tugas akhir berupa project best learening (PJBL) dari Dosen Pengampu
Ilmu Negara.
Tidak lupa juga
kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut memberikan
kontribusi dalam penyusunan makalah ini. Tentunya, tidak akan bisa maksimal
jika tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Sebagai penulis,
kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan
maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki kami. Oleh karena itu,
kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Kami berharap
semoga makalah yang kami susun ini memberikan manfaat dan juga inspirasi untuk
pembaca.
Magelang,
5 November 2023
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Ilmu
memiliki pengertian pengetahuan. Negara adalah suatu kelompok terorganisasi dan
memiliki tujuan yang beranggotakan warga negara yang miliki tujuan dengan
menempati suatu wilayah tertentu dan diakui kedaulatannya. Sehingga, ilmu
negara adalah ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis yang memepelajari
pengertian-pengertian, pokok-pokok, sendi-sendi pokok negara dan hukum negara
pada umumnya sebagai pengantar untuk mempelajari hukum lain yang objeknya juga
negara . Memilki sifat teoritis pembahasan yang dilakukan berupa kesimpulan
dari hasil observasi. Agar kajian yang dibicarakan tidak melampaui lapangan
ilmu pengetahuan lainnya maka ilmu pengetahuan harus bersifat sistematik dan
teratur dalam penentuan objek yang dibahas.
Ilmu yang dibahas meliputi konsep ilmu negara, unsur-unsur ilmu negara, teori
asal- muasal negara, tujuan dan fungsi negara, dan tipe-tipe negara. Pentingnya
mempelajari ilmu negara untuk menjadi landasan dari ilmu lain yang masih
sama dengan objeknya yaitu negara.
Konsep ilmu negara ilmu pengetahuan meliputi
ruang lingkup negara, definisi negara. Pada konsep ilmu negara memberikan
penjelasan sebagai ilmu negara adalah ilmu pengantar bagi ilmu hukum lainnya yang berupa hukum tata
negara, hukum administrasi negara, ilmu politik. Hubungan
Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara, Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Administrasi Negara ,
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik tersebut terbentuk suatu pemahaman
berupa ruang lingkup ilmu negara dan definisi negara. Konsep ilmu negara dipelajari
karena menjadi pengantar dari kajian ilmu negara. Dalam pemahaman konsep ilmu
negara, untuk menjadi sebuah negara, negara terdiri dari beberapa unsur yang
harus dipenuhi agar terbentuk sebuah negara yang utuh.
Unsur
adalah bagian-bagian dasar dari suatu materi atau konsep yang keseluruhan.
Unsur-unsur ilmu negara meliputi unsur konstruktif dan unsur deklaratif suatu
negara. Unsur konstruktif adalah unsur yang mutlak harus ada di dalam suatu
negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak di suatu negara , artinya dapat
dipenuhi kemudian hari setelah negara itu berdiri, unsur ini merupakan adanya
pengakuan oleh negara lain. Sebuah negara harus memiliki kedua unsur tersebut.
Unsur- unsur negara berkaitan denga asal sebuah negara berdiri.
Teori asal-muasal negara. Teori sendiri
memiliki makna yang merujuk pada
gabungan berpikir yang tersusun sistematis, logis (rasional) dan
emperis(kenyataan), juga simbolis. Maka teori terbentuknya negara adalah
gabungan pikiran (ajaran-ajaran, faham-faham) mengenai bagaimana timbulnya
negara itu, dalam artian proses manusia bermasyarakat dari mulai hidup bebas ,
belum teratur keadaannya belum bernegara ,dan keadaan negaranya belum teratur
sampai pada kehidupan bermasyarakat yang teratur. Pengetahuan yang dibahas
adalah teori- teori terbentuknya suatu negara yang meliputi teori ketuhanan,
teori perjanjian masyarakat , teori hukum alam, teori kekuatan , teori
positivisme, dan teori modern. Karena terbentuknya negara merupakan sebuah
tujuan untuk mencapai sebuah cita-cita sehingga negara berfungsi untuk
menciptakan upaya untuk mencapai cita-cita tersebut.
Tujuan
dan fungsi dibentuknya negara kajian yang dibahas meliputi tujuan negara dan
fungsi negara. Tujuan negara secara umum dapat disebut sebagai visi yang secara
umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan bagi
rakyatnya. Sedangkan fungsi merupakan pelaksaanaan dari tujuan. Fungsi dari
sebuah negara adalah untuk menciptakan undang-undang untuk mencapai tujuan
sebagaimana fungsi legislatif, menjalankan undang-undang untuk mencapai tujuan
yang merupakan fungsi eksekutif dan mengawasi jalannya undang-undang agar tidak
menyimpang dari adanya tujuan sebuah negara. Dalam fungsi dan tujuan negara
setiap negara memiliki fungsi dan tujuan berbeda bergantung pada tipe negara
yang dianut oleh setiap negaranya.
Tipe-tipe
negara adalah klasifikasi suatu negara berdasarkan karakteristik dan
sifat-sifat negara yang dianut. Dalam membentuk negara manusia terus berkembang
sesuai dengan kehidupan wilayahnya dan zamannya, maka berbagai bentuk
klasifikasi negara menciptakan tipe yang berbeda bergantung pada kondisi
masyarakat saat itu. setiap tipe memilki ciri dan kebijakan, hal ini yang
menyebabkan berbagai tipe negara. Tipe -tipe meliputi tipe negara Yunani purba/kuno,
tipe negara romawi purba / kuno , tipe abad pertengahan , tipe negara hukum.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apa pengertian negara dan ilmu negara?
1.2.2
Apa yang menjadi unsur-unsur sebuah
negara?
1.2.3
Bagaimana terbentuknya sebuah negara?
1.2.4
Apa fungsi dan tujuan dari sebuah negara?
1.2.5
Apa saja kah tipe-tipe negara yang
berkembang di dunia?
1.3 Tujuan makalah
1.2.6
Makalah
disusun agar penulis dapat memahami ilmu negara dengan baik
1.2.7
Makalah disusun untuk memberikan informasi
terkait ilmu negara berdasarkan sudut pandang penulis kepada pembaca
1.2.8
Makalah disusun agar pembaca dan penulis
dapat mengetahui elemen-elemen yang di pelajari dalam ilmu negara
1.2.9
Makalah disusun untuk mengetahui
pengertian ilmu negara, definisi negara, konsep negara, hubungan ilmu negara dengan ilmu negara lain.
1.2.10
Makalah disusun untuk mengetahui
unsur-unsur negara, teori tentang terbentuknya sebuah negara, tujuan dan fungsi
dari sebuah negara berdiri serta tipe-tipe negara yang pernah terbentuk dalam
tipe negara saat ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Negara
Pengertian negara dari beberapa
tokoh memiliki makna yang berbeda. Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu definisi ini
dikemukakan oleh George Jellinek, Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan
yang kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu
masyarakat ini merupakan pendapat definisi negara menurut Logeman, Negara
adalah suatu tertib hukum dimana diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang
menentukan bagamana orang di dalam masyarakat atau negara harus
bertanggungjawab atas perbuatannya pendapat ini dikemukana oleh Hans Kelsen.
Negara yang baik adalah mencerminkan kedaulatan rakyat, karena kehendak
individu harus tunduk dengan kehendak umum definisi negara berdasarkan Volonte Generale.
Maka dapat disimpulkan negara adalah suatu kelompok organisasi yang memiliki
tujuan dengan beranggotakan warga negara yang menempati suatu wilayah tertentu
dan diakui kedaulatannya.
Ilmu negara adalah ilmu yang
menyelidiki secara teoritis mengenai pengertian pokok dan sendi-sendi pokok
dari negara dan hukum negara pada umumnya. Dari pengertian tersebut dapat kita
ketahui objek dari ilmu negara sendiri adalah negara. Ilmu negara ini merupakan
ilmu pengantar untuk mempelajari ilmu hukum lainnya. Seperti yang dapat kita
ketahui dari pengertian ilmu negara dapat kita pahami jika ilmu negara
mempelajari tentang negara Indonesia maka akan mulai menyelidiki pokok atau
sendi pokok dari negara Indonesia mulai dari asal mula negara Indonesia, tujuan
dibentuknya negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, bentuk sistem
pemerintahan Indonesia dan lain sebagainya. Menurut Mac Iver ruang lingkup ilmu
negara meliputi; timbulnya negara, dasar dari kewibawaan, perubahan
fungsi-fungsi negara, dan perubahan bentuk-bentuk negara. Sedangkan ruang
lingkup ilmu negara menurut Kranenburg dalam bukunya yang berjudul “Algemeine Statsleer” adalah ruang
lingkup negara menyelidiki asal mula negara, hakekat negara, bentuk negara dan
pemerintahan, hubungan negara dan bangsa, hubungan megara dan agama, hubungan
negara dan hukum.
Hubungan
antara ilmu negara dengan hukum tata negara saling memengaruhi karena keduanya
memiliki pembahasan yang sama yaitu tentang “negara” atau tepatnya sistem tata
kenegaraan, namun dalam ilmu negara lebih terpacu pada inti dari sistem
kenegaraan sedangkan hukum tata negara lebih menjelaskan keseluruhannya secara
spesifik dan terperinci seperti pemahamannya yang lebih spesifik, susunan
kelembagaan dan bentuk pemerintahannya. Ilmu Negara merupakan bagian dari hukum
tata negara, oleh karena itu kita terlebih dahulu mempelajari dan memahami
mengenani ilmu negara sebelum mempelajari hukum tata negara agar tidak
kesulitan dalam mengkaji nantinya.
Ilmu
negara dengan hukum administrasi negara juga saling berhubungan satu dengan
lainnya, dimana ilmu negara diibaratkan seperti pusat yang menganalisis
dasar-dasar teori kenegaraan sedangkan hukum administrasi negara lebih menjelaskan kepada
prinsip-prisip administrasi pemerintah dan mengatur dalam mekanisme pengelolaan
pemerintahan. Hukum administrasi negara ini sepeti pengembangan dari ilmu
negara, oleh karena itu keduanya saling berkaitan. Sedangkan, hubungan ilmu
negara dan ilmu politik ini saling melengkapi karena keduanya sama-sama
membahas tentang gagasan negara dan tidak lepas dari kata “politik”, karena
negara diciptakan melewati proses politik agar tercipta tujuan yang sesuai
dengan undang-undangnya.
Maka, dapat
disimpulkan bahwa ilmu negara dengan ilmu lainya saling berkaitan berdasarkan
obyek dan kajiannya negara.
2.2 Unsur-unsur negara
Bagian-bagian
dari terbentuknya sebuah negara terdiri dari unsur kontruktif dan unsur
deklaratif. Unsur yang harus terpenuhi sebelum berdirinya sebuah negara adalah
unusr konstruktif. Unsur konstruktif adalah
unsur yang harus ada didalam suatu negara. Permanent
population (rakyat), defined
territory (wilayah), dan Government
(pemerintah berdaulat) merupakan unsur yang harus dipenuhi. Unsur ini bersifat
mutlak bagi berdirinya suatu negara, ketiga unsur yang telah disebutkan diatas
wajib ada ketika suatu negara terbentuk. Ketika salah satu bagian dari unsur
konstruktif itu tidak ada atau tidak lengkap maka tidak bisa dikatakan suatu
negara. Jika dijabarkan secara jelas yaitu
1.
Rakyat adalah sekumpulan
orang yang berada diam tinggal di dalam suatu negara serta mematuhi dan tunduk
pada kekuasaan hukum yang berlaku di negara tersebut. Menurut Leacock, negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang
yang mendiami bumi ini.
Rakyat
terdiri dari dua skema warga negara yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal/berdomisili
didalam suatu wilayah negara (memiliki keinginan untuk menetap). Penduduk
terdiri dari warga negara Indonesia
yang mereka berdasarkan hukum sudah menjadi anggota suatu negara. Warga Negara Asing yang bukan
merupakan anggota suatu negara akan tetapi ada di wilayah Indonesia dan tunduk
akan hukum aturan negara Indonesia. Terkahir naturalisasi atau pewarganegaraan juga disebut penduduk karena melewati suatu proses hukum yang
dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu
negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga
Negara Indonesia). Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bukan penduduk ialah mereka yang tidak memiliki tujuan untuk
menetap di suatu negara dan hanya menetap untuk sementara waktu dengan tujuan
tertentu. Misalnya orang yang ingin berkunjung karena wisata.
2. Wilayah adalah
daerah negara dalam konsepsi hukum internasional merupakan sentral (Arifin,
2014) bagi peneguhan eksistensi dari sebuah negara dalam menjalankan
kedaulatannya. Atau bisa dikatakan tempat dimana suatu kekuasaan negara itu ada
dan berlaku. Wilayah/teritori suatu negara
meliputi: udara, darat dan laut. Ditambah wilayah ektrateritorial yang
artinya kekuasaan negara bisa berlaku diluar daerah kekuasaannya sebagai
pengecualian misalnya ditempat kediaman kedutaan asing berlaku kekuasaan negara
asing itu.
3. Pemerintahan yang berdaulat, adalah lembaga atau badan yang memiliki
kekuasaan tertinggi dan penuh dalam menyelenggarakan segala ketentuan atau
kepentingan yang mengatur jalannya pemerintahan, yang wajib dihormati dan
ditaati oleh seluruh warga negaranya demi mewujudkan tujuan yang sudah
ditetapkan negara. Sehingga segala sesuatu yang dilaksanakan pemerintah demi
mewujudkan suatu kedaulatan harus ditaati semua lapisan masyarakat.
Bagia-bagian dari terbentuknya negara yang
kedua adalah unsur deklaratif. Unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara
lain, menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Sudut
hukum internasional, menyatakan bahwa pengakuan penting agar tidak terjadinya suatu pengasingan
terhadap kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional, serta menjamin
kelanjutan hubungan-hubungan intenasional mencegah kekosongan hukum yang
merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan
antarnegara.
Pengakuan dari
negara lain diluar unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana
unsur ini penting bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak.
Contoh unsur deklaratif: tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari
negara lain secara de jure atau pun secara de facto, serta
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB). Terdapat 2 jenis
pengakuan yaitu secara:
1)
De facto adalah pengakuan secara
fakta bahwa suatu negara telah terbentuk
berdasarkan dengan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2)
De jure adalah pengakuan
berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara
mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga sebagai
bangsa-bangsa di dunia.
Perbedaan antara
pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1)
Negara atau pemerintah yang diakui secara de
jure dapat mengajukan klaim harta benda yang berada dalam wilayah negara
yang mengakui
2)
Pengakuan resmi secara hukum pada wakil-wakil
dari negara tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istemewa
diplomatik secara penuh
3)
Sifat sementara pada pengakuan de facto
maka pada prinsipnya dapat ditarik kembali .
4)
Apabila negara berdaulat yang diakui
secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru
merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
2.3 Teori terbentuknya negara
Teori
terbentuknya suatu negara merupakan kajian mendalam yang mencakup berbagai
faktor sejarah, politik, dan sosial yang membentuk entitas negara. Seiring
perjalanan waktu, para ilmuwan politik dan sejarawan telah mengembangkan
teori-teori kompleks untuk menjelaskan fenomena ini. Berikut ini adalah
beberapa teori mengenai terbentuknya suatu negara menurut para ahli
1.
Teori Ketuhanan
Teori ini
sering dikenal sebagai istilah doktrin teokratis/teokrasi. Menurut Augustinus
dan Thomas Aquinas teori ketuhanan membagi awal mula terbentuknya negara ke
dalam dua buah teori, yakni secara langsung dan tidak langsung. Teori ketuhanan
langsung menyebutkan bahwa adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak
Tuhan dan yang memerintah adalah langsung dari Tuhan. Sedangkan teori ketuhanan
tidak langsung berpandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki raja bersumber
dari Tuhan dan mendapat mandat langsung dari Tuhan untuk bertahta sebagai
penguasa.
2.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori
perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini
menitikberatkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara Tirani. Thomas
Hobbes berpendapat bahwa sebuah negara dapat terbentuk karena adanya perjanjian
antara rakyat dengan rakyat yang kemudian menyerahkan hak-haknya kepada raja
yang berkuasa. John Locke sendiri mendefinisikan teori terbentuknya negara
berdasarkan teori perjanjian masyarakat adalah bahwa sebuah negara dapat
terbentuk karena adanya suatu perjanjian yang dilakukan antara masyarakat untuk
membentuk suatu negara dan perjanjian yang dilakukan dengan penguasa untuk
membatasi kewenangan. Hal ini mengartikan bahwa dalam berdirinya sebuah negara
kekuasaan dari penguasa tidak pernah bersifat mutlak tetapi selalu terbatas.
J.J. Rosseau memiliki pandangan tersendiri dalam hal ini, menurutnya segala
kekuasaan atau kedaulatan berada ditangan rakyat yang berarti pemerintah tidak
lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama guna
kepentingan rakyat. Pemikirannya ini yang kemudian digunakan sebagai landasan
pada paham negara demokrasi yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
3.
Teori Hukum Alam
Teori ini
mengungkapkan bahwa hukum alam tidak dibuat oleh negara tetapi karena adanya
kehendak dari alam. Tokoh yang pertama kali mencetuskan teori hukum alam adalah
Aristoteles, menurutnya negara adalah ciptaan alam dan kodrat manusia
membenarkan adanya negara karena manusia pertama-tama ialah makhluk sosial
sehingga manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Sehingga kemudian hukum
alam selalu berlaku di mana-mana karena erat kaitanya dengan aturan alam.
Sedangkan menurut Thomas Aquinas,
pembentukan serta keberadaan negara tidak dapat terlepas dari hukum
alam, karena secara hukum alam sendiri manusia harus saling berdampingan serta
bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu manusia juga merupakan makhluk sosial yang politis dan perlu
mendirikan komunitas untuk mengemukakan pendapat serta menyumbangkan pemikiran.
Secara sederhana, teori kekuatan dapat diartikan sebagai
negara terbentuk disebabkan
adanya dominasi negara kuat yang menjajah. Kekuatan menjadi pembenaran
dari terbentuknya sebuah negara.
Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh
suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu maka dimulailah proses
pembentukan suatu negara atau dapat diasumsikan bahwa terbentuknya suatu
negara disebabkan oleh adanya pertarungan kekuatan, yang mana pemenangnya yang
akan membentuk sebuah negara. Awalnya, teori ini bersumber dari kajian
antropologis atas pertikaian di kalangan suku-suku primitif. Yang mana, sang
pemenang akan menjadi penentu uatama kehidupan suku yang dikalahkan.
5. Teori Positivisme
Negara adalah suatu tertib hukum.
Menurut Hans
Kelsen, tertib
hukum timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang menentukan
bagaimana orang-orang di dalam masyarakat atau negara harus bertanggungjawab atas
perbuatannya.
6.
Teori Modern
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang
disebut bangsa, teori ini dikemukakakn oleh R.Krenenburg. Sedangkan, definisi
negara menurut Logemann, Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa.
Teori
modern menyatakan bahwa negara adalah produk dari manusia itu sendiri yang
menyatakan kesatuan antar manusia yang kemudian disebut bangsa.
2.4 Fungsi dan tujuan dari negara
- Tujuan Negara
Tujuan dapat disebut sebagai cita-cita ,
tujuan merupakan suatu yang akan dihasilkan dalam jangka waktu tertentu dalam
sebuah perencanaan. Maka mendirikan sebuah negara harus memiliki sebuah tujuan
untuk menciptakan suatu negara yang ideal. Setiap negara
mempunyai tujuan tertentu. Tujuan negara dapat dijadikan acuan sebagai dasar
pembentuk berdirinya negara. Tujuan negara
dapat di artikan secara umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan,
kemakmuran, dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sesuai dengan
pernyataan Aristoteles.
Akan tetapi menurut Lord Shang tujuan
utama dari didirikannya negara adalah
pemerintah hendaknya melemahkan rakyat dengan menjadi pemerintah yang memiliki
kekuasaan penuh. Teori ini didasarkan atas pendapat Lord Shang yang menyatakan pada
setiap negara selalu terdapat dua subjek yang saling bertentangan, baik
pemerintah dan rakyat, artinya kalau rakyat yang kuat, kaya dan pintar, maka
negara akan lemah, sedangkan sebaliknya bila rakyat lemah, bodoh dan miskin,
negara akan kuat. Dalam perkataannya Lord Shang menyatakan “a week people means a strong state and a
strong state means a weak people. There fore a country, wich has the right way,
a concerned with weaking people” (rakyat lemah berarti negara kuat dan
negara kuat berarti rakyat lemah. Dari itu negara mempunyai tujuan yang betul,
hendaklah bertindak melemahkan rakyat). Jadi teori ini lebih menekankan pada
negara hendaknya menjadi kuat dengan melemahkan masyarakat negara haru lebih
kuat untuk mengatasi tindak anarki dari rakyatnya dan tidak terjadi kekacauan.
Menurut
Machiavelli, tujuan dari terbentukya negara yakni terciptanya kebesaran dan
kehormatan negara.hal ini menggambarkan sifat negara seperti raja yaitu untuk
mencapai tujuan negara dapat melakuka apa saja asalkan tujuan dari negara itu
tercapai. Kekuasaan raison d’etere dari negara. Obsesinya terhadap “negara
absolut” suatu hal yang mutlak. Dapat juga disebut sebagai de middlelen
(menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan)
Imanuel
Kant juga mengutarakan pendapat tujuan dari sebuah negara pada pengertian
negara secara modern adalah membentuk hukum mempertahankan hukum dengan hukum
tujuan negara untuk menegakkan hak-hak dan kebebasan warga negara atau
kemerdekaan individu. Untuk menjamin kebebasan individu berupa jaminan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) harus diadakan pemisahan kekuasaan seperti
Trias Politika dalam pembentukan hukum.
Menurut Franz Magnis Suseno tujuan dari negara adalah penyelenggaraan
kesejahteraan umum, yang dimaksud dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum
adalah tugas dari negara untuk mendukung dan melengkapi usaha masyarakat dalam
membangun kehidupan sosial yang sejahtera dengan hidup yang sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya. Dapat dikatakan tujuan dari terbentuknya sebuah negara
adalah sebagai fasilitator dalam
penyelenggaran kehidupan sosialyang sejahtera.
- Fungsi Negara
Setelah terbentuknya tujuan sebuah negara
diperlukan adanya upaya untuk mencapai tujuan tersebut maka fungsi negara
merupakan bentuk pelaksanaan dari tujuan . Negara sebagai
organisasi terbesar dalam masyarakat untuk mencapai tujuan diadakannya fungsi
negara agar terarah dan jelas. Dalam anarkisme fungsi negara
berdasarkan anarkisme fungsi dari negara adalah untuk memelihara kemanan saja.
Akan tetapi pada dasarnya fungsi negara telah dikemukakan oleh tokoh-tokoh
besar yang sekarang ini dijadikan sebagai lembaga negara untuk menjalankan
fungsi dari negara demi mencapai tujuan berdirinya sebuah negara. Pendapat yang
dikemukakan oleh Jhon Lock fungsi negara sebagi fungsi Legislatif yaitu
membentuk undang-undang dalam hal ini negara membentuk undang-undang sebagai
acuan tatanan hidup masyarakat. Fungsi negara yang kedua adalah fungsi Eksekutif
yaitu fungsi negara sebagai pelaksana atas undang-undang. Fungsi yang ketiga
menurut John Lock adalah fungsi Federatif yaitu fungsi untuk mengurusi urusan
luar negeri.
Fungsi negara menurut Mostisque adalah fungsi
negara yang paling popular yang disebeut sebagai Trias Politika, fungsi
negara pada tokoh ini dibagi menjadi tiga yaitu
fungsi Legislatif, fungsi Eksekutif, dan fungsi Yudikatif . Fungsi Yudikatif
merupakan fungsi dari negara untuk mengawasi jalannya undang-undang dan
pembuatan undang-undang. Tokoh ini
mengemukakan Trias Politika tanpa adanya fungsi Federatif karena fungsi Federatif
termasuk dalam fugsi Eksekutif. Tokoh lain yang mengemukakan tentang fungsi
negara dalah Van Vollenhoven pada teorinya popular sebagai catur politika yang
mana menjelaskan fungsi dari sebuah negara adalah membuat peraturan,
menyelenggarakan pemerintah, fungsi mengadili, fungsi ketertiban dan fungsi
keamanan.
Fungsi dari negara
dipisahkan untuk mencegah “abuse of power” dalam pemerintahan sehingga
menciptakan kontrol pada semua pihak agar tidak dominan.fungsi near Indonesia telah
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 :
1)
Menyelenggarakan ketertiban umum
2)
Mencapai kesejahteraan umum
3)
Pertahanan dan keamanan
4)
Menegakan keadilan
2.5 Tipe-tipe negara
Tipe- tipe negeri
adalah penggolongan negara secara tegas yang tidak mempunyai batas-batas.
Catatan sejarah setiap negara memiliki pemikiran-pemikiran yang berbeda dan
tokoh yang berbeda pada setiap negara memiliki tujuan negara. Maka, para
pendiri negara membentuk sebuah model. Model tersebut meliputi bentuk negara,
bentuk pemerintahan, dan cita pemerintahan. Dinilai dari sudut ketatanegaraan
macam-macam negara, macam-macam ragam dan tipe pemerintahaannya. Tipe negara
berkembang sesuai zaman dan kebutuhan masyarakat yang menjadi rakyat dari
negara tersebut.
1.
Negara Timur Purba/ Kuno
Tipe-tipe negara Timur Purba merujuk pada sistem pemerintahan
dan struktur sosial dan politik dari berbagai peradaban dan kawasan di Asia
pada masa lampau. Tipe negara timur purba ini bersifat tirani, monarkhi dan
teokratis (keagamaan), raja berkuasa penuh atas segala keputusan atau
aturan-aturan yang berlaku di kerajaannya tanpa adanya pertentangan dari
masyarakat, penguasa atau raja berbuat sesuai kewenangannya, raja merangkap
sebagai dewa oleh masyarakat terkenal dengan istilah “ The King Can Do No Wrong”.
Kekuasaan raja ini bersifat absolut atau mutlak serta turun temurun dan
kepemimpinan raja sampai semur hidup.
Contoh dari tipe
negara timur purba seperti banyak negara di Asia yang diatur oleh raja atau
kaisar yang memiliki kekuasaan mutlak ( absolut) atas negara dan rakyatnya.
Mereka biasanya memiliki otoritas tanpa batas dan dianggap sebagai penguasa
ilahi.Dalam monarki mutlak, kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang raja atau
kaisar. Pemimpin ini memiliki kontrol penuh atas wilayah dan rakyatnya. Keputusan-keputusan
diambil oleh raja tanpa adanya pembatasan atau keterlibatan pihak lain.
2.
Negara Yunani Purba / Kuno
Tipe Negara yunani kuno ini bersifat
Aristokrasi, dimana aristokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan kelompok
kecil, yang mendapat keistimewaan, atau kelas yang berkuasa. tipe ini mempunyai bentuk negara yang kecil hanya satu kota
saja dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit, Pemerintahannya
bersifat Demokrasi langsung atau dengan kata lain pemerintah bersifat
musyawarah. Para filsuf bepikiran bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa
bahwa tidak ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka
juga mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan
pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani.
Dalam Pelaksanaan demokrasi langsung,
rakyat diberikan ilmu pengetahuan oleh aris tokrat atau filosof tentang cara
menjalankan pemerintahan mereka. Untuk membeut keputusan rakyat berkumpul pada
suatu tempat yang disebut acclesia untuk membuat keputusan pada saat menjalankan
pemerintahan. Meskipun demikian demokrasi langsung yang terjadi di
yunani adalah tidak murni hal inidisebabkan karena di yunani terdapat 3
golongan penduduk yaitu: golongan penduduk asli, golongan orang pandatang,serta
golongan budak. Sedangkan yang ikut
dalam pemerintahan hanyalah golongan penduduk asli sebab golongan pendatang dan budak bukanlah
merupakan subyek hukum yang dapat memiliki sebuah hak.
3. Romawi Purba atau Kuno
Setiap masa telah tercatat dalam sejarah
memiliki sistem kenegaraan yang berbeda. Dalam perkembangan peradaban manusia
sistem dan tata cara bernegara terus berubah oleh berbagai macam faktor. Negara
yang ideal harus dapat menjalankan fungsinya menjamin seluruh rakyatnya
memberikan kesejahteraan dan kemakmuran. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
perubahan Tipe negara dari satu masa ke masa yang lain adalah untuk terciptanya
sistem kenegaraan yang lebih baik lagi. Tipe negara yang selanjutnya menjadi
bahasan adalah pada masa pemerintahan Romawi Purba/Kuno. Pemerintah yang berlangsung
di zaman Romawi ini dikatakan memiliki wilayah kekuasaan yang luas. Wilayah ini
diperoleh dari hasil menjajah berbagai wilayah lain untuk memperluas kekuasaan
rajanya. Imperium yang sangat luas ini, memunculkan berbagai perilaku
ekploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berlebihan.
Sejarah Romawi
Purba/Kuno dapat dibagi menjadi beberapa fase sebagai berikut :
1)
Fase kerajaan
Fase
kerajaan ini adalah awal dari besarnya masa kerajaan Romawi sekitar 753 sampai
509 sebelum masehi. Sistem kenegaraan di Romawi masih memiliki kaitan yang erat
dengan ajaran Yunani yang lahir di masa sebelumnya. Sistem pemerintahan
aristokrat masih berlaku. Negara-Negara
Romawi berawal dari kota atau polis sebagaimana yang terjadi di Yunani. Kota
yang pertama didirikan di Romawi adalah kota Roma dengan Raja pertamanya
Romolus. Kekuasaan pada saat itu masih sangat terbatas dan hanya pada kota Roma
dan sekitar perbatasannya. Ciri khas dari fase kerajaan adalah Raja yang
berkuasa diangkat berdasarkan garis keturunannya.
2)
Fase Republik
Fase
Republik dimulai sejak 509 sampai 31 sebelum masehi. Fase ini dimulai ketika
kota atau polis yang telah ada sebelumnya mengalami keruntuhan akibat adanya
serangan dari wilayah Eropa barat serta Rajanya yang terlalu diktator dalam
mengontrol pemerintah. Berbeda dengan fase kerajaan, pada fase Republik raja
tidak lagi berkuasa berdasarkan keturunan melainkan berdasarkan pada pemilihan
sehingga dapat dikatakan menjadi awal sistem pemerintahan demokrasi. Pemerintah
republik berdiri berdampingan dengan majelis yang dipilih orang orang-orang
yang memiliki kekuasaan ekonomi. Terdapat keinginan untuk melakukan ekspansi
besar besaran mengakibatkan adanya kesenjangan sosial. Maka kemudian Romawi
berkembang pesat menjadi imperium besar. Yunani juga pada akhirnya berhasil
ditaklukan dan menjadi bagian dari wilayah jajahan Romawi.
3)
Fase Principal dan Dominant
Pada
31 sebelum masehi hingga 476 Masehi adalah Fase Principal dan Dominant jalannya
pemerintah negara Romawi sesuai dengan ajaran Ulpianus yang menyatakan
Demokrasi yang dilakukan secara langsung tidak dapat lagi dijalankan sehingga
rakyat harus menyerahkan kekuasaan kepada rajanya atau Caesar. Dari masa ini
munculah dua pepatah romawi yang sangat terkenal. Pertama Principles Lebigus
Solutus Est artinya yang memiliki hak untuk membuat undang-undang adalah
Caesar karena hanya dialah satu-satunya berhak berkuasa. Pepatah kedua Salus
Publica Suprema Lex artinya kepentingan umum dapat mengatasi segala
peraturan hukum.
Sebutan Raja dinegara Romawi Purba adalah
Caesar maka Pemerintah di Romawi dilaksanakan oleh Caesar yang menerima
seluruh kekuasaan dari rakyat secara mutlak tanpa dapat ditarik kembali yang
dikenal dengan istilah Caesarismus. Muncul serangkaian upaya menaklukkan
wilayah lain demi keuntungan yang lebih besar sekaligus memberikan pengaruh di
wilayah jajahannya. Dalam upaya memperluas kekuasaan negara Romawi Purba juga mengandalkan
angkatan militer dengan kekuatan besar apabila upaya pendekatan secara
baik-baik gagal. Adanya Primus inter pares yakni sistem pemilihan
pemimpin melalui musyawarah rakyat berdasarkan kelebihan yang dimiliki baik
dari kelayakan maupun kewibawaan seseorang. Peradaban Romawi Purba atau Kuno
adalah akar dari adanya kodefikasi hukum diseluruh dunia secara umum.
Undang-undang disebut sebagai Lex Regia. Hukum yang berlaku pada saat itu
termasuk jenis hukum perdata. Kekaisaran Romawi menghasilkan Corpus Juris
Civilis. Corpus Juris Civilis merupakan serangkaian undang-undang yang menjadi
dasar hukum negara dikeluarkan dari tahun 529 hingga 534 dibawah pemerintahan
Kaisar Bizantium dan Yustinianus I. Masyarakat yang hidup negara Romawi Purba
berfokus akan hukum dan sistem pemerintahan bahkan sangat kritis terhadap
berbagai perubahan yang terjadi.
4.
TIPE NEGARA ABAD PERTENGAHAN
Pada masa
abad pertengahan sudah mulai dikenal
adanya hukum perdata dalam bidang hukumnya dan ditetapkan sebagai dasar Negara
pada abad pertengahan . Contoh Negara dengan tipe abad pertengahan adalah
kerajaan Romawi di wilayah Eropa .
Ciri
Negara pada masa abad pertengahan diantaranya :
1)
Dualisme , yang artinya adanya
pertentangan kepada penguasa oleh rakyat sebagai yang dikuasai diistilahkan
sebagai Rex (hak raja) dan Regum (hak rakyat). Dualisme timbul untuk membatasi
kewajiban raja dan rakyat yang dilakukan oleh golongan anti raja yang mutlak ,
ditandai dengan adanya perjanjian dalam Legas Fundamentalis (undang-undang).
2)
Feodalisme , hal ini terjadi dari adanya
penguasaan lahan oleh para bangsawan atas hadiah dari kerajaan berupa tanah yang diberikan
sebagai ucapan terima kasih atas jasa para bangsawan dalam membela kerajaan
atau pemerintahan pada masa itu.
3)
Teokratis , dengan adanya pertentangan
antara pihak gereja dengan pemerintahan negara yang
melahirkan ciri teokratis yaitu dalam satu negara
hanya terdapat satu agama dan pemerintahannya meliputi urusan keagamaan.
5.
TIPE NEGARA HUKUM
Tipe
Negara hukum ditinjau dari sisi hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
serta dalam aspek pemerintahannya.Tipe negara hukum berkembang pada abad ke–18
dan awal abad ke–19. Di wilayah Eropa Kontinental tipe negara hukum
dikembangkan oleh Immanuel Kant dab Frederich Julius Stahl yang dikenal dengan
sistem RECHTSSTAAT,sedangkan di negara Anglo Saxon dikembangkan oleh A.V Dicey
yang disebut sistem RULE OF LAW.
Contoh
dari Negara hukum salah satunya adalah Indonesia yang menganut tipe Negara
hukum demokratis , yakni pemerintahannya dilakukan dari ,oleh dan untuk rakyat.Prinsip
negara hukum demokratis didasarkan pada
hukum yang baik dan adil.Hukum yang baik
adalah hukum yang demokratis dan atas kehendak rakyat,sedangkan hukum yang adil
adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum yaitu
adil.
Perbandingan
antara sistem RECHTSSTAAT dengan sistem RULE OF LAW :
1.
RECHTSSTAAT
1)
Perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM )
2)
Pemisahan kekuasaan
3)
Peraturan yang dibuat berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan
4)
Peradilan Administrasi
2.
RULE OF LAW
1)
Supremasi hukum ( menempatkan hukum di
posisi yang paling tinggi )
2)
Kedudukan yang sama di depan hukum
3)
Adanya jaminan perlindungan Hak Asasi
Manusia ( HAM )
Indonesia sebagai negara hukum
·
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
·
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “N
·
Negara Indonesia adalah negara hukum “
·
Pengakuan dan perlindungan HAM dalam pasal
28A – 28J UUD 1945
·
Adanya pemisahan kekuasaan ( Trias
Politica )
·
Pemilu dengan asas LUBeRJurDil ( langsung,umum,bebas,rahasia,jujur
dan adil )
·
Adanya tempat pengaduan rakyat atas
tindakan pemerintah ( upaya administratif
) >> PTUN dan Ombudsman .
BAB
III
PENUTUP
Ilmu negara adalah pengantar
ilmu pengetahuan sifat teoritis mempelajari pengertian tentang pokok-pokok
negara dan hukum negara yang umumnya dijadikan
pengantar mempelajari hukum yang objeknya juga
negara. Hubungan ilmu negara dengan ilmu yang bersubjek
pada negara. Ilmu negara sebagai pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara , Hukum Politik. Definisi dari sebuah negara adalah suatu
kelompok organisasi yang memiliki tujuan dengan beranggotakan warga negara yang
menempati suatu wilayah tertentu dan diakui kedaulatannya. Dalam pembentukan
negara diperlukan unsur deklaratif dan unusr konstruktif. Unsur konstruktif
adalah bagian-bagian yang harus ada sebelum berdirinya sebuah negara yaitu
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Unsur deklaratif adalah unsur
yang bukan merupakan unusr mutlak akan tetpi tetap penting di sebagai bagian
negara unsur deklaratif dibagi dua yaitu de facto dan de jure. Terbentuknya
negara dikemukakan oleh ahli meliputi beberapa teori meliputi teori ketuhanan,
teori perjanjian msyarakat, teori kekuatan, teori hukum alam, teori kekuatan, teori
positivisme, dan teori modern. Tujuan dari didirikan sebuah negara adalah untuk
membuat dan mempertahana hukum, serta sebagai penyelenggaran kesejahteraan umum,
serta sebagai penyelenggara kesejahteraan umum karen adanya tujuan negara maka
diperlukan fungsi dari sebuah negara untuk mencapai tujuan yaitu sebagai fungsi
pembuat undang-undang, pelaksana undang-undang, dan pengawas jalannya
undang-undang. Setalah terbentuk seagai negara dengan tujuan dan fungsi negar
terbentuk diklasifikasikan sebagai tipe-tipe negara sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang ada dalam negara tersebut. Tipe negara yang terbentuk meliputi
tipe negara timur putba, tipe negara
Yunani kuno, tipe negara Romawi kuno, tipe
negara abad pertengahan, yang kemudian membentuk proses terus berkembangnya
manusia akan fungsi dan tujuan negara untuk berkembang yaitu sebagai negara
hukum.
3.2 SARAN
Sebagai suatu dasar ilmu untuk
mempelajari hukum, ilmu negara tidak hanya dipelajari secara teoritis saja.
Akan tetapi, dalam penerapannya pembaca dan penulis diharapkan dapat
mengimplementasikannya didalam menjalankan suatu negara. Negara tidak akan
berjalan dengan sendirinya tanpa seorang rakyat atau pemimpin didalam mengatur
negara tersebut. Diharapakan dengan adanya makalah mengenai ilmu negara ini
dapat dijadikan acuan untuk memahami hal-hal yang berhubungan dengan suatu
negara secara rinci dan jelas. Mampu memahami apa yang sesuai dengan
karakteristik negara itu tanpa mencoreng nilai-nilai yang sudah terkandung di
dalamnya.
Sehingga pembaca diharapkan mampu
mengetahui unsur-unsur dasar negara Indonesia ini melalui makalah ini. Supaya,
tercipta kesatuan dan keteraturan dalam membina suatu bangsa didalam negara
yang majemuk. Serta dapat melaksanakan segala hal sesuai dengan aturan yang
sudah ditetapkan dan berlaku di negara ini. Karena dengan melakukan segalanya
sesuai dasar dan aturan penghambat-penghambat didalam membangun suatu negara
dapat diminimalisirkan. Cita-cita menjadi negara yang teratur, tersturktur dan
majemuk dapat terwujud.
DAFTAR
PUSTAKA
s
astawa, P. A. (2017). Negara Dan Konstitusi. Universitas
Udayana, 1–35.
Atmadja, I Dewa Gede. Ilmu Negara Sejarah, Konsep Dan Kajian
Kenegaraan, Ctk. Pertama, Setara Press, Malang, 2012
Fartini, Ade. (2018). Hukum Dan Fungsi Negara Menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum, Sosial dan
Keagamaan Vol 14 No 1.
Mirwanto,Tony.,
Kartiko, Y."Sudut Pandang Deportasi Terhadap Hukum Internasional".
Vol. 1 No.2 Tahun 2020, 78.
Putri, Leni.
"Unsur Unsur Negara". 2020, 2-6.
Savitri R.N.R.,
Prabandari A.P., " TNI Angkatan Udara dana Keamanan Wilayah Udara
Indonesia". Vol 2 No 2 Tahun 2020, 237.